Pajak Restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

OBJEK PAJAK
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, restoran.

WAJIB PAJAK
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga/katering, dan sejenisnya.

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

CARA PERHITUNGAN PAJAK
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Objek Pajak.

Top