
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah di Indonesia dibedakan secara administratif kewilayahan atas dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Kedua jenis pajak tersebut, dasar pengenaan pajaknya, tetap ditentukan oleh pemerintah pusat (R. Simanjuntak dalam anton setiadi, 2009). Jenis pajak provinsi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 meliputi :
* Pajak Kendaraan Bermotor
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
* Pajak Air Permukaan
* Pajak Rokok
Sedangkan jenis pajak kabupaten atau kota terdiri atas :
* Pajak Hotel
* Pajak Restoran
* Pajak Hiburan
* Pajak Reklame
* Pajak Penerangan Jalan
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
* Pajak Parkir
* Pajak Air Tanah
* Pajak Sarang Burung Walet
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kedua jenis pajak tersebut, dasar pengenaan pajaknya, tetap ditentukan oleh pemerintah pusat (R. Simanjuntak dalam anton setiadi, 2009). Jenis pajak provinsi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 meliputi :
* Pajak Kendaraan Bermotor
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
* Pajak Air Permukaan
* Pajak Rokok
Sedangkan jenis pajak kabupaten atau kota terdiri atas :
* Pajak Hotel
* Pajak Restoran
* Pajak Hiburan
* Pajak Reklame
* Pajak Penerangan Jalan
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
* Pajak Parkir
* Pajak Air Tanah
* Pajak Sarang Burung Walet
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan