Langkah Terakhir BAPENDA Bondowoso untuk Optimalkan PAD dengan Meminta Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Bondowoso — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kali ini, Bapenda menghadiri undangan Ekspose Bantuan Hukum Non Litigasi yang diselenggarakan bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian piutang Pajak Reklame di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan dihadiri oleh Kepala Bapenda bersama jajarannya beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD
Piutang Pajak Reklame menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan penanganan serius dan terukur. Melalui skema bantuan hukum non-litigasi, yakni pendampingan hukum di luar jalur pengadilan, Bapenda bersama Kejaksaan berupaya mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara persuasif, tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.
Pendekatan non-litigasi ini dipilih karena dinilai lebih efektif dan efisien dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus tetap menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha reklame di Kabupaten Bondowoso.
Fokus Kegiatan
Ekspose ini secara khusus membahas:
Strategi pendampingan hukum non-litigasi terhadap piutang Pajak Reklame
Langkah-langkah persuasif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak
Sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam penegakan kepatuhan pajak daerah
Komitmen untuk Pembangunan Daerah
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko., S.Sos., MM. menegaskan bahwa optimalisasi piutang pajak reklame merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sumber pendanaan pembangunan daerah. Kolaborasi lintas instansi seperti ini diharapkan dapat menjadi model penanganan piutang pajak yang lebih humanis, tetap tegas, namun tidak mengesampingkan kepastian hukum.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, diharapkan penyelesaian piutang Pajak Reklame dapat berjalan lebih cepat, sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso semakin optimal, guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Bapenda Kabupaten Bondowoso Optimalkan Pajak, Wujudkan Pembangunan Daerah